PERSYARATAN & PROSEDUR SBU KONSTRUKSI

Apa itu SBU Konstruksi?

SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU) merupakan sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kepada badan usaha yang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan. SBU Konstruksi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin beroperasi di bidang konstruksi.


Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SBU Konstruksi :

Untuk memperoleh SBU Konstruksi, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti data perusahaan, data tenaga kerja, data keuangan, data alat, data ISO, dan sub bidang yang akan dibuat.

Berikut adalah daftar lengkap data yang harus disiapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan :


Syarat Data Badan Usaha SBU Konstruksi :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);

  • Pas Photo Bagian Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) terbaru, tanpa kaos, background dgn warna polos;

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari (desa/kelurahan) harus dengan berlaku;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;

  • Surat Ket. Terdaftar Pajak (SKT) dan Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Perusahaan;

  • Akte Pendirian + (wajib *) dengan SK Kemenkumham;

  • Akte Perubahan Terakhir + (wajib *) dengan SK Kemenkumham;

  • NIB (RBA) KBLI 2020;

  • Akun OSS dan Akun Email + Password yang terdaftar Perusahaan;

  • Pengalaman Kerja Perusahaan;

  • Kop Surat Perusahaan;

  • Tanda Tangan dan Cap Perusahaan;

  • Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tlah terdaftar dari Asosiasi DPP.GABPKIN;


  • Syarat (SKK) Tenaga Kerja PJT dan PJK SBU

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PJT BU,PJSK BU);

  • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk PJTBU: Ijazah, KTP, NPWP, Pas Fhoto, Akun SIMPAN dan Akun PORTAL PERIZINAN PUPR;

  • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk PJKBU: Ijazah, KTP, NPWP, Pas Fhoto, Akun SIMPAN dan Akun PORTAL PERIZINAN PUPR;


  • Syarat Laporan Keuangan SBU

  • Neraca Keuangan (Khusus Kualifikasi Kecil);

  • Laporan Keuangan Audit Akuntan Public 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah terdaftar di Kementerian Keuangan (Khusus umum kualifikasi menengah dan besar serta spesialis);


  • Syarat Data Peralatan Konstruksi SBU (masing-masing Subklasifikasi)

  • Surat Pernyataan Badan Usaha untuk Pemenuhan Kepemilikan Peralatan Konstruksi (PKPK);

  • Surat Pernyataan Laik Pakai dari Badan Usaha (Kualifikasi Kecil);

  • Bukti Kepemilikan;

  • Hasil Pemeriksaan Pengujian;

  • Foto Alat ( Depan Samping Belakang ) dan Foto Plat Nama Alat;


  • Syarat Data Certifikat ISO untuk SBU

  • Dokumen ISO 9001 tahun 2015, bila belum punya dengan Surat Pernyataan Komitmen Pengurusan (maksimal 1th);

  • Sertifikat ISO SNI 9001 tahun 2015 (Sistem Manajemen Mutu) (SMM);

  • Dokumen ISO 37001:2016, bila belum punya dengan Surat Pernyataan Komitmen Pengurusan (maksimal 1th);

  • Sertifikat ISO 37001 tahun 2016 untuk Sistem Manajemen Anti Suap;

KESIMPULAN :

SBU Konstruksi atau SBU merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kepada badan usaha yang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan. SBU Konstruksi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin beroperasi di bidang konstruksi.

Jika Anda merasa terlalu sibuk atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus proses pembuatan SBU Konstruksi sendiri, maka jasa pembuatan SBU Konstruksi terbaru adalah solusi yang tepat untuk Anda. Dengan memilih jasa ini, Anda akan mendapatkan proses pembuatan yang cepat dan tepat, serta tim profesional yang berpengalaman yang akan membantu Anda dalam setiap tahap pembuatan SBU Konstruksi / SBU.

Selain jasa pembuatan SBU Konstruksi terbaru, kami juga menyediakan berbagai jasa lain yang berkaitan dengan bidang konstruksi, seperti jasa pembuatan SKK Konstruksi, SMK3, ISO 9001, ISO 37001, Akuntan Publik dan masih banyak lagi. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan atau solusi terbaik untuk proyek konstruksi Anda.

  • OSS Kementerian
    OSS Kementerian
  • PUPR
    PUPR
  • Portal Perizinan
    Portal Perizinan
  • LPJK-PUPR
    LPJK-PUPR