PERSYARATAN ANGGOTA DPP.GABPKIN

Bagaimana menjadi anggota DPP.GABPKIN ?

Persyaratan menjadi anggota DPP.GABPKIN adalah sebagai berikut :

Anggota Biasa :

  • Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia..

  • Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh DPP atau DPD atau DPC dengan persetujuan DPD dan DPP secara berjenjang dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.

Anggota Luar Biasa :

  • Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Badan Usaha Asing yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh DPP atau DPD dengan persetujuan DPP dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.

Prosedur Pendaftaran Anggota DPP.GABPKIN :

  • Pendaftaran menjadi anggota dilakukan secara online dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Anggota DPP.GABPKIN (SIAGAB).

  • Badan Usaha yang diterima menjadi anggota DPP.GABPKIN diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang seragam dan merupakan satu-satunya bentuk KTA DPP.GABPKIN yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia.

  • Tata cara penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan DPP.GABPKIN.

  • OSS Kementerian
    OSS Kementerian
  • PUPR
    PUPR
  • Portal Perizinan
    Portal Perizinan
  • LPJK-PUPR
    LPJK-PUPR