Untuk memilih dan dipilih dalam pembentukan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
Untuk memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan usahanya.
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan maupun keputusan organisasi.
Menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi martabat dan nama baik organisasi.
Mendukung program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan organisasi.
Menggalang persatuan dan kesatuan serta solidaritas di kalangan sesama anggota.
Menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan DPP.GABPKIN.
Tidak menjadi anggota organisasi atau asosiasi sejenis.