HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA DPP.GABPKIN

Hak dan Kewajiban Anggota DPP.GABPKIN :

Setiap anggota mempunyai hak :

  • Untuk memilih dan dipilih dalam pembentukan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.

  • Untuk memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan usahanya.

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

  • Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan maupun keputusan organisasi.

  • Menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi martabat dan nama baik organisasi.

  • Mendukung program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan organisasi.

  • Menggalang persatuan dan kesatuan serta solidaritas di kalangan sesama anggota.

  • Menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan DPP.GABPKIN.

  • Tidak menjadi anggota organisasi atau asosiasi sejenis.

  • OSS Kementerian
    OSS Kementerian
  • PUPR
    PUPR
  • Portal Perizinan
    Portal Perizinan
  • LPJK-PUPR
    LPJK-PUPR